pemadanan/validasi NIK dengan NPWP

Yth. Seluruh Warga RW. 012

Semoga senantiasa dalam keadaan sehat dan dimudahkan dalam segala urusan.
Ijinkan kami dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit menyampaikan bahwa terhitung sejak tahun 2024 seluruh layanan dan administrasi dan layanan lain yang menggunakan identitas NPWP sudah wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) .

Selanjutnya sesuai dengan Surat Edaran Walikota Jakarta Timur Nomor : e-0009/SE/2023 tanggal 2 Maret 2023, kami berharap agar seluruh warga di RW. 012 untuk melakukan pemadanan/validasi NIK dengan NPWP melalui menu ubah profil DJPOnline di https://djponline.pajak.go.id/ dengan tutorial di https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP.

Kami juga mengajak warga yang menjadi Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022 dengan benar, lengkap, dan tepat pada waktunya (paling lambat tanggal 31 Maret 2023).
Untuk konsultasi konsultasi perpajakan, silakan hubungi kami via whatsapp melalui nomor:

  1. Helpdesk/Konsultasi : https://wa.me/6287808947249 dan https://wa.me/6281311726686
  2. Pelayanan (NPWP/EFIN) : https://wa.me/6287851039223
    Demikian kami sampaikan pesan pengingat ini.

PajakKuatIndonesiaMaju